Get Gifs at CodemySpace.com

Jumat, 23 Desember 2011

konsep Dasar IPS



Konsep Dasar IPS
Deregulasi dan birokratisasi di bidang perekonomian dan bisnis Era PJPT II



DISUSUN OLEH :
KELOMPOK XVII

MARTINA                                         10.23.12296





UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
S-1 PGSD
 2011




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
     Kehidupan ekonomi dunia dewasa ini mengarah pada kecendrungan global yang makin menekankan sistem perdagangan bebas, negara manapun akan sulit menghindarinya untuk dapat berperang dengan baik dalam sistem global ini, diperlukan sejumlah kesiapan dari masing-masing negara, seperti kesiapan sumber daya manusia, struktur ekonomi dan industri, perangkat kebijakan yang mendukung mekanisme ekspor,dan juga kesiapan mental para birokrat dan pengusaha, serta sarana dan prasana ekonomi. Semua kesiapan ini akan memperlihatkan hasil akhir dari pertarungan yang positif  dalam perdagangan internasional.yang perlu kita renungkan adalah bagaimana kesiapan Indonesia?
Sejak awal, pemerintah orde baru telah melakukan serangaian kebijakan ekonomi yang ditunjukkan untuk perbaikan dan pembaharuan dibidang ekonomi yang mengalami kemunduran. Tetapi menjelang akhir abad ke-20, berbagai kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti titik berat pembangunan ekonomi,debirokratisasi  ekonomi,dan deregulasi ekonomi lebih diarahkan untuk mempersiapakan diri dalam menghadapi persaingan yang makin tinggi dalam perdagangan dunia.seyongyangnya para pelaku ekonomi, yaitu BUMN, BUMS dan BUMK dapat membaca tanda-tanda zaman yang sedang mengalami perubahan.
Pemerintah telah menciptakan kondisi dan iklim perekonomian yang sehat,koprasi Indonesia diharapkan  dapat lebih berperan dan menjadi sokoguru perekonomian indonesia yang dicita-citakan dalam UUD 1945. Dengan adanya UU no.25 tahun 1992, koprasi dapat bergerak lebih leluasa karena belenggu “ organisasi ekonomi yang berwatak sosial ” telah berubah orientasi menjadi “badan usaha”.diharap dengan kondisi demikian,koprasi dapat berdiri dan berjalan dengan penuh percaya diri, dalam arti mandiri, mampu membangun dan mengembangkan potensi dan ekonomi anggotanya dan masyarakat sehingga meningkat kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Demikian pula dengan usaha kecil sebagai bagian integral dari usaha nasional telah didorong dengan berbagai kebijakan, seperti pola kemitraan dengan usaha besar, dimana usaha besar menyisikan sebagian kecil labanya untuk membantu permodalan usaha kecil. Perdayaan usaha kecil diharapkan akan berdampak pada perluasan lapangan pekerjaan, peningkatan pendapat masyarakat, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan pada giliranya akan memberikan sumbangan yang besar pada penerimaan negara, dan pada akhirnya memperkokoh perekonomian nasional.  
B.     Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui “deregulasi dan birokratisasi si bidang perekonomian dan bisnis era PJPT II ”
C.     Metode Penulisan
Menggunakan Buku yang berjudul “ konsep dasar IPS “ PGSD 21 / modul 10.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sektor keuangan dan perbangkan
Deregulasi perbangkan 1 juni 1983, merupakan langkah pertama pemerintah dalam memasuki iklim usaha. Melalui kebijakan ini, bank-bank swasta dibebaskan menentukan tingkat suku bunga deposito dan kredit serta menciptakan produk perbankan yang mampu menarik nasabah. Kebijakan ini mencapai puncaknya ketika pemerintah mengeluarkan paket oktober 1988, yang diikuti dengan keberhasilan perbankan menghimpun dana dari mnasyarakat. Paket oktober 1988 ini disusul dengan paket-paket kebijakan lainnya yang bertujuan untuk menyehatkan sistem perbankan di Indonesia.
Dalam paket 29 januari 1990, pemerintah mengubah kebijakan alokasi kredit terhadap usuha kecil dari mekanisme harga menjadi mekanisme kebijakan kuota atas jumlah portofolio kredit. Melalui kebijakan ini pemerintah mengharuskan perbankan menyalurkan kredit usaha kecil (KUK) sebesar 20% dari total pinjamnya selambat-lambatnya satu tahun.
Kebijakan diatas disusul dengan paket februari 1991yang tujuanya yang membatasi pendirian bank-bank baru.melalui paket ini pemberian izin pendiri bank-bank lebih diperketat jika dibandingkan setelah pakto 1988. Paket ini dilengkapi dengan paket 14 maret 1991 yang tujuanya terutama untuk memperkuat baris permodalan bank-bank dan memperketat pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan.
Masih dalam tahun 1991 pemerintah mengeluarkan paket 19 november. Paket ini lebih merupakan petunjuk [pelaksanaan bagi tim pinjaman komersial luar negri (PKLN) dan dikeluarkan untuk mengawasi pinjaman komersial luarnegri yang terus membesar, agar tidak memberatkan neraca pembayaran.
Paket mei 1993 sebagai penyempurnaan pakjan 1990, memberikan kelonggaran kepada sektor perbankan dalam memberikan kredit kepada dunia usaha sehingga kegiatan ekonomi kembali berputar.
Serangkaian deregulasi bidang moneter tahun 1990-an tersebut pada dasarnya merupakan langkah kelanjutan yang menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam memperbaiki iklim dunia usaha dan meningkatkan efesiensi perekonomian nasional. Dan deregulasi  sektor moneter ini berhasil meningkatkan berbagai indikator kuantitatif sektor keuangan dan perbankan baik perkembangan mobilisasi dana maupun pemberian kredit. Tetapi deregulasi yang telah dilakukan masih belum mampu mengahadirkan sektor keuangan dan perbankan yang kuat karena begitu banyak indikator kualitatif yang masih kurang baik(efisien, ROA, pendapat atas bunga dan suku bunga itu sendiri).





B.     Sektor Perdagangan  
Pembangunan perdagangan diarahkan pada terciptanya sistem perdagangan nasional yang makin efisien dan efektif , mampu memanfaatkan dan memperluaskan pasar serta membentuk harga yang wajar dan memperkokoh kesatuan ekonomi nasional dalam rangka perwujudan wawasan nusantara. Dengan terbentuknya perekonomian dunia berarti makin terbukanya pasar internasional yang dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha nasional. Demikian pula pasar dalam negri akan dimanfaatkan oleh dunia usaha internasional.untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah,dunia usaha masyarakat perlu bersatu padu untuk menyamakan pandangan dan langkah dalam rangka menjaga dan menigkatkan daya saing dan menerobos serta perluasan pasar luar negri melalui peningkatan efisien produksi, mutu komuditi,jaminan kesinambungan dan ketepatanwaktu menyerahkan serta penganekaranganman produk dan pasar yang didukung oleh saran dan prasarana perdagangan, termasuk jaringan informasi pasar, penigkatan promosi serta meningkatkan akses pasar melalui kerja sama perdaganga internasional sdan regional, bail bilateral maupun multilateral.

C.    Bidang investasi
Dalam rangka memacu penanaman modal, pemerintah pada tahun 1991 mengeluarkan kebijakan penyederhanaan tata cara penanaman modal dan mengurangi daftar negatif investasi (DNI) dari sebanyak 75 buah menjadi 65 buah. Kebijakan investasi ini dilanjutkan dengan paket juli 1992 yang berisi pengurangan DNI menjadi 51 buah, penyederhanaan prosedur penanaman modal, pemanfaatan hak guan usaha (HGU) untuk perusahaan PMA dan patungan untuk jangaka waktu 30 tahun, serta menyederhanakan prosedur izin mendirikan bangunan (IMB).
            Paket- paket deregulasi di atas selalu diperbaiki dan disesuaikan dengan tantangan dan kondisi internal dan eksternal yang terus berubah, selain itu dalam rangka meningkatkan efesiensi perekonomian nasional, membebaskan ekonomi biaya tinggi dan menigkatkan ekspor nonmigas.

1.      Damapak Dregulasi dan Debirokratisasi Di Bidang Perekonomian dan Bisnis Era PJPT
Deregulasi dan debirokratisasi yang dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 1980-an dalam rangka menumbuhkembangkan perekonomian nasional,telah menunjukkan hasil dalam berbagai bidang.
a.       Sektor  keuangan dan perbankan
Pertumbuhan ekonomi secara rata-rata antara 6-7,5% per tahun sepanjang priode 1988-1994, telah mendorong peningkatan pasokan uang dalam masyarakat.
b.      Sektor perdagangan
deregulasi tarif yang diterapkan oleh indonesia hingga akhir 1990-an tampaknya memenuhi sasaran karena cukup berhasil menigkatkan efesiensi  daya saing industri, volume industri dan nilai ekspor.

2.      Koprasi Indonesia
a.       Sejarah koprasi
Koprasi lahir di benua Eropa sebagai akibat dari kesengasaraan.pada abad ke-19 kondisi perekonomian di benua eropa, khususnya eropa barat sangatlah liberalistik kapitalistik.
b.      Perintisan timbulnya gerakan koprasi
Koprasi indonesia telah melintasi perjalanan yang cukup panjang, dimulai dari akhir abad ke-19 sampai sekarang, dengan melewati masa penjajahan belanda, penjajahan jepang dan masa kemerdekaan indonesia.
c.       Masa 1945- 1966
Sistem perekonomian indonesia mengalami perubahan setelah indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945. Sistem ekonomi leberal ang semula diterapaka oleh pemeritah kolonial belanda, dan sistem ekonomi fasis yang dijalngkan oleh pemerintah jepang berubah menjadi sistem perekonomian yang berasaskan kekeluargaan.
3.      Ketentuan Umum
a.       Koprasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koprasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip-prinsip koprasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asa kekeluargaan.
b.      Perkoprasian dalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koprasi.
c.       Koprasi primer adalah koprasi yang didirikan oleh dan beranggotakn orang-seorang.
d.      Koprasi sekunder adalah koprasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koprasi.
e.       Gerakan koprasi adalh keseluruah organisasi koprasi dan kegiatan perkoprasian yang bersifat terpadu menujumtercapainya cita-cita bersama.
4.      Landasan, Asas, dan Tujuan
Koprasi berlandaskan pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta bedasar atas asas kekeluargaan. Sedangakan tujuan koprasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikutnmembangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka memajukan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
5.      Fungsi, peran, dan prinsip koprasi
Fungsi dan koprasi adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangakan prinsip koprasi adalah :
a.       Keanggotaan bersifat terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
d.      Pemberian balas jasaa yang terbatas terhadap anggota
e.       Kemandirian.
6.      Pembentukan Koprasi
Koprasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dan koprasi sekunder dibentuk oleh sekuyrang-kurangnya oleh 3 (tiga) koprasi.; pembentukan koprasi ini dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
7.      Perangakat organisasi
Perangakat organisasi koprasi terdiri dari :
a.       Rapat anggota, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koprasi
b.      Pengurus, merupakan pemegang kuasa dari rapat anggota
c.       Pengawas, ditinjau oleh rapat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan koprasi.


v  Permodalan
Modal terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
v  Pembangunan koprasi dalam PJP I
Pembangunan koprasi mutlak diperlukan dalam upaya pembanguan ekonomi nasioanl karena merupakan amanat konstitusi.
v  Pembangunan koprasi dalam PJP II
Pembangunan koprasi pada pembangunan pada PJP I telah berhasil menigkatkan perangnya dalam perekonomian nasional. Hal ini terlihat antara lain dengan semakin tumbuhnya koprasi mandiri dan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat mengenai koprasi. Memasuki PJP II perlu lebih dikenal adanya berbagai tantangan yang dihadapi.
d.      Pembinaan pengusaha kecil
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama PJP I, selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuhkan usaha besar, usaha menegah, usaha kecil dan koprasi.
      Usaha kecil yang merupakan bagian intergral dunia usahaa nasional  mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasioanal dalam umumnya dan tujuan ekonomi pada khususnya.








BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pemerintah telah menciptakan kondisi dan iklim perekonomian yang sehat,koprasi Indonesia diharapkan  dapat lebih berperan dan menjadi sokoguru perekonomian indonesia yang dicita-citakan dalam UUD 1945. Dengan adanya UU no.25 tahun 1992, koprasi dapat bergerak lebih leluasa karena belenggu “ organisasi ekonomi yang berwatak sosial ” telah berubah orientasi menjadi “badan usaha”.diharap dengan kondisi demikian,koprasi dapat berdiri dan berjalan dengan penuh percaya diri, dalam arti mandiri, mampu membangun dan mengembangkan potensi dan ekonomi anggotanya dan masyarakat sehingga meningkat kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Demikian pula dengan usaha kecil sebagai bagian integral dari usaha nasional telah didorong dengan berbagai kebijakan, seperti pola kemitraan dengan usaha besar, dimana usaha besar menyisikan sebagian kecil labanya untuk membantu permodalan usaha kecil. Perdayaan usaha kecil diharapkan akan berdampak pada perluasan lapangan pekerjaan, peningkatan pendapat masyarakat, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan pada giliranya akan memberikan sumbangan yang besar pada penerimaan negara, dan pada akhirnya memperkokoh perekonomian nasional. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar