Get Gifs at CodemySpace.com

Jumat, 23 Desember 2011

pendidikan nasional

A. PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Dalam Undang-Undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1, diungkapkan yang dimaksud dengan pendidikan adalah: “Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara” (UU RI No 20 Tahun 2003) dari defenisi pendidikan tersebut, dengan jelas terungkap bahwa pendidikan indonesia adalah pendidikan yang usaha sadar dan terencana, untuk mengembangkan potensi individu demi tercapainya kesejahteraan pribadi, masyarakat dan negara. Persoalannya kemudian adalah, apakah yang menjadi pijakan bagi usaha “perencanaan sadar” tersebut?, Serta apa yang menjadi sasaran standar bagi individu, masyarakat dan negara? Pencarian jawaban atas pertanyaan ini sangat penting untuk dicari, sebagai pagangan bagi seluruh insan pendidikan khususnya dan bangsa indonesia umumnya. Insan pendidikan mulai dari guru, sebagai operator pendidikan, sampai dengan menteri, sebagai pejabat khusus penanggung jawab pendidikan, haruslah mengetahui dengan tepat apa yang menjadi landasan dalam perencanaan pendidikan Indonesia. Pengetahuan mengenai landasan akan menghindarkan pendidikan dari proyek coba-coba dan ganti menteri ganti kurikulum. Pengetahuan mengenai landasan pendidikan Indonesia oleh para guru, akan membuat pelajaran menjadi lebih bermakna. Kebermaknaan ini karena guru di dalam kelas mengetahui untuk apa, mengapa, dan karena apa dia melakukan proses pendidikan di kelas. Demikian juga dengan siswa, akan merasa lebih nyaman untuk belajar, karena mengetahui alasan dan tujuan ia menginvestasikan waktu mudanya untuk belajar di kelas.

I.2  Permasalahan
Adapun masalah yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
  1. Apa saja yang menjadi landasan kebijakan pendidikan Indonesia?
  2. Bagaimana arah kebijkan pendidikan Indonesia ?
I.3  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih jelas mengenai landasan kebijakan pendidikan Indonesia serta arah kebijkan pendidikan Indonesia itu sendiri.
B. PEMBAHASAN
2.1  Landasan Kebijakan Pendidikan
Pengetahuan menganai landasan pendidikan Indonesia oleh para pejabat pembuat kebijakan pendidikan, akan membuat kebijakan pendidikan nasional konsisten, tetap dan terarah dengan pasti. Konsisten, maksudnya kebijakan pendidikan secara menyeluruh (bagian dan waktu) tersusun dengan landasan yang sama. Tetap, maksudnya kebijakan pendidikan pada berbagai sub dan waktu ke waktu tidak mengalami loncatan yang mengejutkan, sehingga tidak membingungkan masyarakat sebagai pelanggan kebijakan. Terarah, maksudnya kebijakan pendidikan pada berbagai sub dan waktu ke waktu tetap mengarah pada satu tujuan besar, yaitu gambaran manusia Ideal menurut bangsa Indonesia. Bangsa Indoeseia secara keseluruhan juga teramat penting untuk memahami landasan pendidikan, sebab sebagai pelanggan dari kebijakan pendidikan, mereka berhak untuk mengetahui mengapa, untuk apa, dan apa kebijakan pendidikan yang ada harus mereka ikuti.
2.1.1  Landasan Ideal
Dalam Undang-Undang Pendidikan Nomor 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendiidkan dan pengajaran sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahtearaan masyarakat dan tanah air.
Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam buku Program Akta Mengajar VB, componen bidang studi pendidikan Moral Pancasila (1984/1985) dikemukakan seperti berikut :
“Sistem Pendidikan Nasional Pancasila ahila sistem pendidikan nasional Indonesia satu-satunya yang menjamin teramalkan dan telestarikan Pancasila. Predikat Pancasila perlu ditonjolkan sebagai identitas sistem karena pada hakekatnya secara intrinsik Pancasila adalah kepribadian (identitas sistem kenegaraan RI dengan segala jenis implikasinya terhadap subsistem dalam negara).
Pendidkan nasional adalah sistem kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pelestarian sistem kenegaraan Pancasila dan kebudayaan nasional.” (Fuad Ihsan 2005: 120-123).
Dalam pembukaan (prembule) UUD 1945, antara lain termaktub : “ Atas berkat Ramat Tuhan yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk statu pemerintahan negara republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam statu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam statu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dab beradap, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan statu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari pernyataan-pernyataan di atas jelaslah bahwa landasan ideal Pendidikan nasional adalah Pancasila.
Landasan Konstitusional
Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan constitucional/Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi :
Ayat 1  :  Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 32 berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah :
  1. Memajukan kesejahteraan umum.
  2. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran. Ini berarti adanya kewajiban relajar yang memberi desempatan dan mengharuskan relajar lepada setiap anak ingá usia tertentu (sekurang-kurangnya usia 13 tahun). UUD 1945 menginginkan adanya suatu sistem pengajaran nasional yang disesuaikan dengan kebudayaan dan tuntutan nasional. Usaha-usaha ke arah itu sudah banyak dilakukan melalui pembaharuan pendidikan di Indonesia.
2.1.3  Landasan Operasional
Landasan operasional bagi pembangunan negara, termasuk pendidikan ialah ketetapan MPR tentang GBHN.
GBHN disebut landasan operasional karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara  sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. sebagai contoh dalam GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan yaitu untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras dan tanga, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, serta sehat jasmani dan rohani.
Hendaknya setiap pelaksana pendidikan, orang tua, dosen, guru-guru, dan pegawai serta petugas-petugas pendidikan lainnya mengetahui isi dan jiwa GBHN, mengetahui ketentuan/peraturan-peraturan yang harus diikuti, agar pendidikan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik sebagai unsur penting pembangunan negara.
Berikut ini dikemukakan Ketetapan MPR Sejak tahun 1966-2003 sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional :
  1. TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3
Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan dan isi UUD 1945.
  1. TAP MPR No. IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk manusia-manusia pembangunan yang Pancasila dan untuk membentuk manusia Pancasila yang sehat jasmani dan roanilla, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dan mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD1945.
  1. TAP MPR No. IV/MPR/1978
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
  1. TAP MPR No. II/MPR/1983
Pendidikan nasional bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan, dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangundirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
  1. TAP MPR No. II/MPR/1988
Pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
  1. Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 tahun 1989
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Peraturan perundang-undangan ini disahkan tanggal  8 Juli 2003. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, fungsi pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dibandingkan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989,  Undang-Undang No. 20/2003 memuat lebih banyak aturan baru terutama yang mendukung aspek akuisisi pengetahuan, penciptaan pengetahuan dan penyebaran pengetahuan.
2.2  Arah Kebijakan Pendidikan Indonesia
Kebijakan pembangunan pendidikan di Indonesia diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
(1). Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
(2). Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dantenaga kependidikan;
(3). Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasukpembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional;
(4). Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap,dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakatyang didukung oleh sarana dan prasarana memadai;
(5). Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen;
(6). Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
(7). Mengembangkan kualitas sumberdaya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruhmelalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
(8). Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
2.2.1 Visi dan Misi Pendidikan Nasional
Solusi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah menerbitkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tercermin dalam rumusan Visi dan Misi pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sedangkan misinya adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.( www.dikmenum.go.id).
2.2.2  Program Pembangunan Pendidikan Indonesia
2.2.2.1 Program Pendidikan Dasar dan Prasekolah
Program pembinaan pendidikan dasar dan prasekolah bertujuan untuk (1) memperluas jangkauan dan daya tampung SD dan MadrasahIbtidaiyah (MI), SLTP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan lembaga pendidikan prasekolah sehingga menjangkau anak-anak dari seluruh masyarakat; dan (2) meningkatkan kesamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi kelompok yang kurang beruntung, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil dan perkotaan kumuh, daerah bermasalah, masyarakat miskin, dan anak yang berkelainan; (3) meningkatkan kualitas pendidikan dasar danprasekolah dengan kualitas yang memadai; dan (4) terselenggaranya manajemen pendidikan dasar dan prasekolah berbasis pada sekolah dan masyarakat (school/community based management).
2.2.2.2  Program Pendidikan Menengah
Program pembinaan pendidikan menengah yang mencakupSekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), danMadrasah Aliyah (MA) ditujukan untuk (1) memperluas jangkauan dandaya tampung SMU, SMK, dan MA bagi seluruh masyarakat; dan (2)meningkatkan kesamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikanbagi kelompok yang kurang beruntung, termasuk mereka yang tinggal didaerah terpencil dan perkotaan kumuh, daerah bermasalah danmasyarakat miskin, dan anak yang berkelainan;(3) meningkatkan kualitas pendidikan menengah sebagai landasanbagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikanyang lebih tinggi dan kebutuhan dunia kerja; (4) meningkatkan efisiensipemanfaatan sumber daya pendidikan yang tersedia, (5) meningkatkan keadilan dalam pembiayaan dengan dana publik, (6) meningkatkanefektivitas pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat,(7) meningkatkan kinerja personel dan lembaga pendidikan, (8)meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mendukung programpendidikan, dan (9) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
2.2.2.3  Program Pendidikan Tinggi
Program pembangunan nasional pendidikan tinggi bertujuan untuk (1) melakukan penataan sistem pendidikan tinggi; (2)meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kerja; dan (3) meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi, khususnya bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu.
2.2.2.4  Program Pembinaan Pendidikan Luar Sekolah
Program pembinaan pendidikan luar sekolah (PLS) ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat yang tidak atau belum sempat memperoleh pendidikan formal untuk mengembangkandiri, sikap, pengetahuan dan keterampilan, potensi pribadi, dan dapat mengembangkan usaha produktif guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Selain itu, program PLS diarahkan pada pemberian pengetahuan dasar dan keterampilan berusaha secara profesionalsehingga warga belajar mampu mewujudkan lapangan kerja bagidirinya dan anggota keluarganya.
2.2.2.5  Program Sinkronisasi dan Koordinasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan program-program pendidikan baik antarjenjang, jalur, dan jenis maupun antardaerah. Sasarannya adalah mewujudkan sinkronisasi dankoordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasanprogram-program pembangunan pendidikan, antarjenjang, jalur danjenis maupun antardaerah.
2.2.2.6  Program Penelitian dan Pengembangan
Program ini bertujuan untuk (1) meningkatkan mutu hasil penelitian; (2) meningkatkan kualitas peneliti; (3) meningkatkan kompetensi lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) publik searah dengan kebutuhan dunia usaha dan masyarakat, serta perkembangan percepatan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (4) membentuk iklim yang kondusif bagi terbentuknya sumber daya litbang.
2.2.2.7  Program Peningkatan Kemandirian dan Keunggulan Iptek
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelayanan teknologi lembaga-lembaga litbang, Metrology,Standardization, Testing and Quality (MSTQ), yang ditekankan untuk mendukung daya saing dunia usaha dan mendorong pelaksanaan litbang di dan oleh dunia usaha. Sasaran yang akan dicapai adalah meningkatnya kemandirian pelayanan teknologi dan keunggulan inovasi teknologi bangsa sendiri agar dapat meningkatkan daya saing dunia usaha dan masyarakat.
2.2.3 Peran Teknologi Pendidikan
teknologi pendidikan secara konseptual berperan dalam pembelajaran manusia dengan mengembangkan dan atau menggunakan aneka sumber meliputi sumber daya manusia (narasumber), sumber daya alam dan lingkungan, sumber daya kesempatan atau peluang, serta dengan peningkatan efektivitas dan efisiensi sumber daya keuangan.
Bentuk pelaksanaan peran teknologi pendidikan itu dapat dibedakan dalam tiga kategori, yaitu :
  1. pengembangan sisitem belajar-pembelajaran yang inovatif
  2. Penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses belajar.
  3. Peningkatan kinerja sumber daya manusia agar lebi produktif
Ketiga kategori ini dapat dibedakan tetapi tidak terpisahkan karena saling berkaitan dan menunjang satu sama lain.
Kategori pertama meliputi pengembangan berbagai pola pembelajaran alternatif seperti sekolah terbuka, pembelajaran terprogram (Pamong), pembuata berbagai paket atau sumber belajar (modul untuk belajar sendiri, media audio-visual, dan lain-lain), dan pemanfaatan lingkungan untuk belajar (community and environment-based learning). Kategori kedua meliputi pengembangan sistem belajar jarak jauh dengan sarana telekomunikasi (penataan guru melalui siaran radio dan televisi, paket belajar multimedia, dan sebagainya), pembelajaran bantuan komputer ( CIA = Computer assisted instruktion), dan pengembangan sistem belajar melalui jaringan maya (virtual learning development), untuk semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Kategori pertama dan kedua merupakan konsep dasar dari BEBAS—salah satu bentuk paradigma reformasi pendidikan.
Kategori peran ketiga terutama ditujukan untuk peningkatatn kemampuan mereka yang berkarya dalam masyarakat atau dalam dunia dan lapangan kerja. Kemampuanitu sendiri dapat dibedakan ke dalam tiga kelompok, yaitu : 1. kemampuan memperoleh informasi yang diperlukan, 2. kemampuan untuk mengolah dan menggunakan informasi hingga menjadi pengetahuan yang mendasari kebijakan(wisdom), 3. kemampuan untuk membentuk sikap positif terhadap diri dan lingkungannya. Jelaslah bahwa peran penyampaian misi dan informasi pendidikan merupakan sebagian dari peran teknologi pendidikan. Pendidikan merupakan kepedulian semua orang sehingga ada kecendrungan pendapat bahwa oleh karena itu semua orang dengan sendirinya mengetahui dan memahami pendidikan. Teknologi pendidikan sebagai disiplin keilmuan, profesi dan bidang garapan telah memberikan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan. Namur kontribusi tersebut hanya akan berkembang dengan adanya komitmen sungguh-sungguh dari para teknolog pendidikan.
C. PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dari pemaparan makalah di atas penulis dapat menarik kesimpulan, Landasan kebijakan pendidikan meliputi :
1.Landasan Ideal yaitu Pancasila,
2. Landasan Konstitusional yaitu UUD 1945, dan
3. Landasan Operasional yaitu meliputi ketetapan MPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar